BPK Perwakilan Belawan menjalankan tugasnya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di wilayah Sumatera Utara. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan bagi BPK Belawan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 23E: Menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Pasal 23F: Memberikan kewenangan kepada BPK untuk memberikan pendapat tentang laporan keuangan negara dan pengelolaan keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Undang-Undang ini mengatur tugas, kewenangan, struktur, dan organisasi BPK, termasuk BPK Perwakilan Belawan. Tugas utama BPK Belawan adalah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di daerah, serta memberikan pendapat yang objektif mengenai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Mengatur prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang harus diikuti oleh pemerintah pusat dan daerah. BPK Belawan bertugas untuk memeriksa apakah pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja BPK, termasuk BPK Perwakilan di daerah seperti BPK Belawan, serta pedoman pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pemeriksaan keuangan negara.
5. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Negara
- Menyediakan pedoman rinci mengenai prosedur dan metodologi dalam pemeriksaan keuangan negara yang harus diikuti oleh seluruh unit BPK, termasuk BPK Belawan. Ini meliputi aspek pemeriksaan laporan keuangan, kinerja, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
- Menetapkan pedoman pengelolaan keuangan negara yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dan menjadi acuan bagi BPK Belawan dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah.
7. Peraturan Lainnya yang Relevan
- BPK Belawan juga mengacu pada peraturan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti peraturan terkait pengadaan barang dan jasa, serta peraturan daerah yang spesifik untuk wilayah Sumatera Utara.
Penerapan Dasar Hukum
Dengan dasar hukum yang jelas dan terstruktur, BPK Belawan melaksanakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara di daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum ini juga memberikan legitimasi dan kewenangan kepada BPK Belawan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pengawasan keuangan negara.